Keywords: fixed tuition fee, beasiswa, swasta, PTN, dan kebijakan fiskal,
Apa yang coba diangkat sebenarnya merupakan sebuah skema pembiayaan. Pola yang selama ini didominasi oleh pemerintah sedikit berubah dengan memasukkan unsur swasta. Ide ini di mulai, setelah melihat betapa sistem BOP-B yang berbasis price discrimination sering meninggalkan masalah. Assymetric information, distorsi perilaku, dan "kebocoran" (karena tidak mampu menangkap willingness to pay tiap individu). Sebuah inefisiensi atau dalam bahasa non-ekonominya terjadi ketidakadilan.Berangkat dari kondisi tersebut kigendeng justru cenderung menawarkan penghapusan BOP-B. Alternatifnya justru sebuah sistem fixed tuition fee artinya seluruh biaya ditanggungkan ke peserta didik dengan besar biaya yang sama. Menutup kesempatan orang miskin? Di sinilah peran swasta dan pemerintah bertemu. "Keadilan" yang dituju dicapai lewat sebuah program beasiswa. Peserta didik yang merasa tidak mampu harus mencari beasiswa untuk membayar uang kuliah. Sedikit kejam? Poin utamanya adalah mengalihkan bentuk keringanan pendidikan menjadi beasiswa. Sebuah perubahan paradigma dari mengharap keringanan menjadi mencari tambahan pembiayaan.
Sumber beasiswa diharapkan berasal dari 3 scholarship agent. Pihak swasta (perusahaan), pemerintah, dan universitas. Lubang besar dari ide ini ada 2, yaitu sulitnya akses informasi beasiswa (problem 1) dan jumlah pendonor (problem 2) termasuk besar dana yang tersedia untuk beasiswa. Satu-persatu akan kita bahas.
Dua problem itu dapat dipecahkan jika ketiga scholarship agent berfungsi dengan optimal. Caranya, paling tidak ada 3 hal yang harus dilakukan:
1. Yayasan Beasiswa PTN.Pihak Universitas seharusnya memiiki satu yayasan tersendiri yang khusus menyediakan beasiswa bagi peserta didik.
2. Beasiswa Departemen.Tiap departemen kementerian harus memiliki alokasi dana beasiswa untuk tingkat perguruan tinggi. Selanjutnya dikoordinir oleh pemerintah dibawah Depdiknas agar dikelola database-nya sehingga bisa disosialisasikan kepada PTN
3. "Menjamurkan Beasiswa".Pemerintah membuat sebuah revolusi kebijakan fiskal dengan memberi keringanan pajak pada perusahaan yang mempunyai CSR berupa yayasan beasiswa atau pendidikan (sebab pada umumya scholarship foundation lebih sering menjadi tax avoidance alih-alih tanggung jawab sosial)
Monday, August 24, 2009
BOP-B: Just an Ideas (part 1)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment